PALANGKA RAYA – Menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah, wajib menetapkan nilai transaksi e-purchasing minimal
slide 6 to 8 of 5
e-Purchasing
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.