Harga TBS Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah Naik untuk Semua Umur Tanaman

PALANGKA RAYA – Periode II bulan Maret 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan melaksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (9/4/2025).

Rapat penetapan harga TBS untuk periode II bulan Maret 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 s.d. 31 Maret 2025, untuk menghitung harga Minyak Sawit (CPO), Inti Sawit (PK/Palm Kernel) dan Indeks K, sehingga dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.645,16, harga PK sebesar Rp13.023,38, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,44%.

Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa perhitungan harga TBS yang dilakukan tersebut masih menggunakan pola lama yakni berdasarkan Permentan Nomor 1 tahun 2018,

“Karena untuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 ini, masih ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan termasuk faktor koreksinya,”ucapnya.

Selain itu berharap ada petunjuk teknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Dirjen Perkebunan segera turun, sehingga bisa melaksanakan perhitungan sesuai Permentan yang baru.

“Kemudian diharapkan harga yang telah ditetapkan tersebut bisa diterapkan di lapangan. Maka dari itu juga mengajak Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota dapat bersama-sama untuk mengawal harga, sampai ke petani-petani kita yang ada di Kalimantan Tengah,”tambahnya.

Selanjutnya, hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit untuk periode II bulan Maret 2025 naik pada semua umur tanaman, yakni sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.596,82,- umur 4 (empat) tahun Rp2.832,81,- umur 5 (lima) tahun Rp3.060,91,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.150,04,-.

“Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.213,73,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.353,15,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.442,13,- sedangkan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.551,80,- naik sebesar Rp33,96 dari periode sebelumnya, ” ungkapnya.

Diinformasikan pula, usai melaksanakan penetapan harga TBS dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian Rendemen CPO dan Inti Sawit pada TBS Pekebun Rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang sampaikan oleh Tim Peneliti dari Pusat Peneliian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *