PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan tren yang positif.
“Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir mencapai angka sempurna. Bahkan untuk pejabat tinggi pratama sudah 100 persen melapor,”ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Seluruh pejabat di jajaran eselon dua telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Langkah ini menjadi bukti bahwa Kota Palangka Raya serius dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Jumlah pejabat Pemko Palangka Raya yang wajib lapor ada sekitar 50 orang termasuk bendahara, dan untuk pejabat tinggi pratama pelaporannya sudah rampung semua tanpa kendala,”tambahnya.
Perlu diketahui pelaporan LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang sudah menjadi rutinitas tiap tahun. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menganjurkan hal itu sebagai bentuk transparansi.
“Pemko Palangka Raya sendiri memang sudah tertib dari awal. Ini sudah menjadi kewajiban. Bakan Pemko Palangka Raya telah memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang mendukung penuh gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,”lanjutnya.
Pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Dengan patuh terhadap pelaporan LHKPN, maka para pejabat menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas publik, ” ungkapnya. (yud/*)