Seorang Pria Hendak Edarkan Ekstasi Ditangkap

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (30) atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan itu, polisi menyita 28 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram.

Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pelaku ditangkap saat berada di depan warung bakso dan mie ayam. Mulanya, polisi menemukan 3 buktir ekstasi dalam bungkus rokok yang ada di dashboard sepeda motornya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (8/4/2025).

Agung menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya. (Hms/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *