Palangka Raya – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun melalui Kepala Inspektorat Kalteng, Saring mengatakan, bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional.
“Pemerintah, dalam hal ini telah menunjukkan komitmen kuat untuk memajukan desa melalui program Dana Desa yang diluncurkan sejak 2015,” ucapnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Desa Antikorupsi, yang dilaksanakan di hotel Luwansa Rabu (24/10/2024).
Dalam pertemuan ini, pemerintah daerah memfokuskan upaya memperkuat integritas di tingkat desa, terutama dalam penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung pembangunan dari wilayah terkecil, yakni desa, namun seperti diketahui pembangunan desa tidak bisa berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat,” lanjutnya.
Masyarakat harus terlibat, bukan hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tetapi juga dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Ini penting untuk memastikan dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di sektor pemerintah desa masih menjadi masalah serius.
“Pada 2020, tercatat ada 141 kasus korupsi di sektor ini. Di semester pertama 2021, korupsi terkait Dana Desa bahkan menempati posisi teratas dengan 62 kasus,” lanjutnya.
Merespons kondisi ini, KPK menginisiasi program “Desa Antikorupsi” pada 2022 sebagai langkah preventif. Hingga 2023, sebanyak 33 desa di Indonesia telah mendapatkan predikat Desa Antikorupsi.
“Program ini adalah langkah penting untuk mencegah korupsi di tingkat desa, dan kami berharap semangat ini bisa menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,”tegasnya.
Selain itu kegiatan, bertujuan mempersiapkan tiga desa dari setiap kabupaten di Kalimantan Tengah untuk mengikuti program Desa Antikorupsi. Dalam rapat tersebut, narasumber dari KPK memberikan arahan dan panduan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan hingga tahap akhir penilaian. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat akan mendampingi desa-desa tersebut.
“Dengan kerjasama semua pihak, saya yakin kita bisa mewujudkan desa-desa di Kalimantan Tengah yang bebas korupsi, program Desa Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dimulai dari desa,” ungkapnya. (yud/dodi)