Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Sabtu (21/09/2024).
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, beserta seluruh anggota dan sekretaris KPU, tim pasangan calon, Bawaslu Kota Palangka Raya, instansi terkait, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palangka Raya.
Joko Anggoro menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih tetap di Kota Palangka Raya untuk Pilkada 2024 mencapai 217.584 pemilih.
“Jumlah tersebut terdiri dari 107.764 pemilih laki-laki dan 109.820 pemilih perempuan,” ucapnya.
DPT yang ditetapkan mencakup 5 kecamatan, 30 kelurahan, dan 415 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu, KPU juga mencatat 757 pemilih disabilitas yang terdiri dari 423 laki-laki dan 334 perempuan. Angka ini memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, terakomodasi dalam proses pemilihan mendatang.
“Hasil Rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 123/PL.02.1-BA/3/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT, serta ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 190 Tahun 2024,”ungkapnya.
Penetapan DPT ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024, di mana Kota Palangka Raya akan memilih pemimpin yang baru baik di tingkat provinsi maupun kota. (yud/dodi)