Hampir 8 Ons Sabu Dimusnahan

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (15/03/2024).

Total sabu yang dimusnahkan hampir 8 ons atau persisnya 798,42 gram. Sedangkan ganja, berjumlah 28,49 gram. Ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, BNNP Kalteng, BBPOM Palangka Raya, LSM, Pengawas Internal Polda Kalteng dan para tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Dirresnarkoba mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita oleh penyidik dan telah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnankan, maka dalam tujuh hari harus dimusnahkan oleh penyidik.

“Sejumlah sabu dan ganja ini disita dari para tersangka di empat wilayah kabupaten/kota yang berbeda, yang rencananya oleh para tersangka akan diedarkan di daerah perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah,” tuturnya. (Mawan/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *