Ayo Laporkan Hoaks! Ini Caranya

PALANGKA RAYA – Hoaks bertambah marak dan kian meresahkan masyarakat. Jika ditelan mentah-mentah, hoaks berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi, mengajak seluruh masyarakat mencegah hoaks. Sebab, hoaks tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga khalayak.

“Menjadi tugas kita bersama untuk mencegah penyebaran hoaks,” tegas Agus, Selasa (1/8/2023), di Palangka Raya.
Agus membeberkan mekanisme melaporkan hoaks kepada Dinas Kominfo. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita atau tautan berita media daring, serta diberi keterangan melalui media apa hoaks tersebut disebarkan. 

Selanjutnya, Dinas Kominfo akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum melakukan rilis hoaks tersebut pada kanal berita atau kanal media sosial resmi.

Kabid Pengelolaan Informasi Publik Erwindy menambahkan, agar hoaks tersebut dapat masuk daftar rilis hoaks nasional, maka Dinas Kominfo akan melaporkan secara resmi, dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo RI. Setelah dilakukan verifikasi dan divalidasi, serta dianggap merupakan hoaks, barulah berita tersebut masuk dalam rilis hoaks nasional.
Erwindy mengungkapkan, update berita hoaks setiap hari dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Kominfo RI di https://www.kominfo.go.id, dengan membuka menu publikasi, selanjutnya membuka menu laporan isu hoaks. 

“Apabila ingin memperoleh laporan dalam bentuk portable document format (pdf), dapat diakses melalui laman https://trustpositif.kominfo.go.id. Apabila ingin melaporkan konten negatif, dapat dilaporkan secara langsung melalui kanal resmi aduan konten Kementerian Kominfo di https://aduankonten.id,” tanasnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *