Pemprov Kalteng Sosialisasikan Regulasi e-Purchasing

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggelar sosialisasi regulasi e-purchasing. Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/5/2023).

Regulasi yang disosialisasikan adalah Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui e-Purchasing. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalteng Leonard S Ampung, yang membuka kegiatan tersebut. Ia mengharapkan, sosialisasi regulasi tersebut lebih memaksimalkan peran UMKM dalam penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Pemprov Kalteng. Sehingga dapat meningkatkan belanja produk dalam negeri dengan transaksi e-purchasing, terutama melalui e-katalog lokal.

“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat aplikasi lokapasar berupa e-katalog lokal. Ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku UMKM dan koperasi dalam menawarkan produknya,” katanya.

E-purchasing melalui e-katalog, sambung Leo, merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. Sehingga akan memberikan rasa aman bagi para pelakunya. Karena penyedia dan harga yang ditayangkan dapat diakses oleh semua pihak.

“Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan proses cepat dan aman akan menjadi katalisator bagi pembangunan nasional dan daerah, khususnya di Provinsi Kalteng,” ujar Leo.

Leo menambahkan, tujuan surat edaran tersebut adalah mendorong kementerian/lembaga/pemda, untuk belanja produk dalam negeri dan produk UMKM dan koperasi melalui e-katalog. Juga mendorong peningkatan peran serta UMKM dan koperasi pada e-katalog.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *