Penipuan Berkedok Surat Tilang Elektronik Sedang Marak, Begini Caranya Supaya Tidak Jadi Korban

PALANGKA RAYA – Penjahat siber punya 1001 cara untuk menjerat mangsanya. Setelah berkedok undangan pernikahan dan resi paket yang dikirim melalui pesan WhatsApp, kini muncul lagi modus baru. Tak main-main, penjahat siber kini mencatut nama Polri.

“Selamat siang pak/bu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Aksi penipuan dengan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui WhatsApp menghantui masyarakat. Pesan yang dikirimkan penipu berbentuk dokumen dengan format APK. 

Menggunakan logo Polri sebagai foto profil WhatsApp, penipu mengirim pemberitahuan bahwa penerima pesan tersebut telah melanggar lalu lintas dan wajib membayar tilang. Penerima pesan diminta mengunduh file bertuliskan surat tilang. 

Faktanya, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran denda tilang juga bisa menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain, setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo melalui Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum AKBP Andi Kirana, mengingatkan masyarakat agar tidak mengunduh file surat tilang yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Bisa jadi itu merupakan modus penipuan untuk membobol data pribadi. Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS, dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

“ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp,” tegas Andi, Jumat (17/03/2023), di Palangka Raya.

Andi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Gegabah sedikit saja maka data pribadi menjadi taruhannya. Jika menerima  pesan file APK dari oknum yang berpura-pura sebagai pihak kepolisian, langsung abaikan. 

Andi juga meminta masyarakat tidak mengunduh, menginstal, atau mengakses aplikasi tidak resmi. Jangan sembarangan memberikan informasi data pribadi dan data perbankan yang bersifat rahasia, seperti user ID mobile banking, password, PIN, atau OTP.

(HMS/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *