PALANGKA RAYA – Secara resmi Haji Asang melalui pengacaranya Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan melaporkan sembilan Kades di wilayah Katingan.Terutama yang terkait dugaan kasus yang menjerat H Asang. Pelaporan itu resmi dilakukan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Jumat (4/3).
Hal itu dalam dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, hingga membuat mantan camat setempat, Hernadie jadi pesakitan dalam perkara itu.
Terlapor yakni AS,J, R, SU, SA, R , SH , K dan H.H Asang selaku pelaor merasa ada kejanggalan atas dugaan kriminalisasi terhadap dia.
Kuasa hukum H Asang, Rahmadi G Lentam mengatakan,diduga melakukan perbuatan melanggar hokum.
“Saya tegaskan bahwa pekerjaan yang diperintahkan oleh para terlapor telah selesai Pelapor laksanakan dengan baik pada akhir bulan November 2020. Namun malah tidak dibayar sisa uang anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada pelapor,” tegasnya.
Rahmadi menekankan, bahwa dengan tidak membayar pekerjaan pelapor yang diperintahkan para terlapor, padahal mereka telah menerima Dana Desa dari APBdes Kementerian Desa secara penuh.
“Diduga dipergunakan oleh para terlapor untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Sementara itu, Haji Asang meyakini dia tidak bersalah, terlebih pekerjaan yang diamanahkan kepada dirinya sudah selesai dan sesuai aturan yang sudah berlaku. Salah satunya sesuai Surat Perintah Kerja. Atas kejadian itu, ditaksir kerugian mencapai dua miliar lebih.
“Ada sembilan Kades kita laporkan ke Polda Kalteng, karena diduga menggelapkan uang sisa pekerjaan pembuatan jalan yang kami laksanakan. Sementara dua desa tidak kita laporkan karena sudah membayar lunas pekerjaan kami. Atas laporan ini sudah menunjuk pengacara dalam penanganan laporan ke Polda Kalteng,” pungkasnya. (zk-1)