Kepala BNNP Kalteng menjelaskan, penangkapan pertama berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2020. Anggota menangkap HS alias BL dan MD. Selanjutnya, dari keterangan BL dan MD, giliran UU yang ditangkap di sebuah hotel daerah Pontianak.
Hasil keterangan sementara, barang bukti sebanyak itu dibawa dari Pontianak menuju Kalteng. Rencananya, akan diedarkan ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun demikian, tidak menutupkemungkinan ke wilayah lain.
“Ada dua orang yang masih jadi DPO (daftar pencarian orang),” tuturnya. (*)