Polda Kalteng Ringkus Terduga Pengedar Uang Palsu

Mereka kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, SS dan Sy ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim. Tidak berselang lama, giliran An yang diamankan di tepi jalan wilayah Kecamatan Kota Besi.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu dua unit printer merk Canon, dua buah Gunting, satu buku tabungan dan satu buah kartu ATM BCA,” ungkap Hendra sebagaimana mengutip Tribratanews.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu kantong plastik sarang burung walet seberat 3,5 kilogram. Kemudian 481 lembar kertas yang semuanya bergambar 100 ribu.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang sisanya. Sedangkan tiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *