PALANGKA RAYA – Pemerintah melarang menggelar open house pada Idulfitri 1443 H/2022 M. Larangan ini bukan berlaku untuk umum, melainkan untuk pejabat dan ASN yang ada di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya akan mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat.
“Pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Hera menuturkan, larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house sebenarnya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk selalu waspada dengan menjaga protokol kesehatan dimanapun beraktivitas. Ia berharap, pademi Covid-19 segera berakhir sehingga aktivitas bisa berjalan normal. (Zk-2)