PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya menggelar rapat Paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2021/2022, Senin (7/3/2022). Agendanya adalah mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya.
Paripurna secara daring itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Kemudian, serta diikuti secara virtual oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat.
Fairid memaparkan, dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada beberapa poin kenapa dua raperda tersebut diajukan. Di antaranya, khusus raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Selain itu, juga sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Zk-2)