PALANGKA RAYA – Agar dapat mempelajari lebih jauh mengenai sistem plasma, Komisi B DPRD Kota Palangka Raya dalam waktu dekat berencana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami dari jajaran Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel untuk mempelajari lebih jauh mengenai penerapan sistem plasma pada perkebunan kelapa sawit,” papar Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie Adriati Lambung, Kamis (2/6/2022).
Dia mengungkapkan, pada dasarnya sistem plasma adalah suatu kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah, yang ditujukan guna memberi manfaat besar bagi perkembangan sektor perkebunan, khususnya sawit, yang juga dirasakan oleh masyarakat sebagai penduduk asli.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam pengelolaan perkebunan sawit membutuhkan keahlian atau skill tertentu, modal yang besar, serta teknologi tinggi. Dengan adanya pola kemitraan yang telah dikembangkan oleh pemerintah, diharapkan lahan perkebunan sawit betambah luas, dampaknya kesejahteraan masyarakat disekitarnya akan meningkat juga.
Legislator wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya ini menerangkan diterapkannya sistem plasma pada perkebunan sesuai dengan aturan kemitraan pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.
“Kami ingin mempelajari bagaimana sistem pembangunannya dilaksanakan, baik dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil, serta bagaimana pengawasan terhadap penerapan kewajiban plasma 20 persen dari total luas area perkebunan yang dikelola,” tuturnya.
Selanjutnya Nenie memaparkan, perlu adanya regulasi yang jelas dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penerapan kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, maka akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. (Zk-3)