PALANGKA RAYA- Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter menyampaikan, bahwa Perubahan komposisi merupakan kesepakatan yang telah dicantumkan dalam tata tertib (tatib). Hal itu telah disepakati, sehingga ada perubahan terhadap komposisi pimpinan maupun anggota di tiap-tiap Komisi maupun alat kelengkapan lainnya.
Adapun komposisi yang nantinya akan mengalami perubahan yakni, Ketua dan wakil ketua serta sekretaris di Komisi I, II, III, IV, serta Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).
Dia menyampaikan, untuk komposisi dan personalia Banggar dan Banmus DPRD Kalteng, telah dibagi secara seimbang sesuai jumlah anggota di masing-masing fraksi. Misalnya, anggota fraksi PDI Perjuangan ada 12, maka enam berada di Banggar, dan enam lagi di Banmu.
Sedangkan, untuk komposisi dan personalia Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, sampai saat ini belum ada perubahan atau masih dijabat oleh pejabat lama.
“Ada perubahan dan itu sudah disepakati dalam tata tertib. Jumlah BK itu hanya ada lima orang, jumlah fraksi ada tujuh dan jumlah komisi ada empat. Di dalam tatib DPRD Kalteng periode 2019-2024, setelah menjabat dua setengah tahun, maka akan kembali menyusun alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Dia menambahkan, usai itu, jika sudah ada kesepakatan dan hasil dari rapat internal di tiap komisi, maka akan ditetapkan dalam rapat dewan.
”Nama-nama anggota di masing-masing komisi yang ada di DPRD Kalteng, telah ditetapkan. Setelah penetapan ini, anggota di masing-masing komisi akan langsung mengadakan rapat untuk menentukan siapa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Kedepan lebih baik,” tandasnya. (zk-1)