PALANGKA RAYA – Warga Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Simpun mengembalikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos). Ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merasa masih ada yang lebih berhak menerima ketimbang dirinya.
“Ada yang lebih berhak atas bantuan itu. Saya kembalikan supaya dialihkan ke warga yang lebih membutuhkan,” kata Simpun.
Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat yang terdampak di tengah pandemi Covid-19. Bantuan pemerintah memang sangat dibutuhkan. Mulai dari sembako hingga berbentuk bantuan tunai. Namun dengan hati yang jujur, ibu Simpun mengembalikan bantuan senilai Rp 600 ribu itu dengan alasan gaji pensiunan masih diterima setiap bulan berikut penghasilan toko sembakonya.
Lurah Tangkiling, Buana S H Manalu bersama perwakilan dari Dinas Sosial kota Palangka Raya, Erna beserta jajarannya mendatangi kediaman Simpun. Mereka juga didampingi Babinsa Koramil 1016-02/Bukit Batu Serka Bahtiar Rifa’i.
Proses pengembalian pun dilakukan. Pengembalian BST itu disertai dengan penandatanganan surat yang menyatakan bahwa Simpun merupakan warga mampu. Selanjutnya, dana sebesar Rp 600.000 itu dikembalikan ke kas negara melalui Kantor Pos.
“Uang yang dikembalikan kemudian dicatat sebagai dana yang tidak terserap,” kata lurah.