PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, menyampaikan bahwa Perda Bantuan Hukum sangat dinantikan oleh masyarakat, dimana keberadaan Perda tersebut kedepannya.
Hal itu diharapkan mampu membela hak sekaligus melindungi masyarakat melalui hukum negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum perihal penyelesaian sengketa Pidana maupun Perdata.
Ungkapan itu disampaikannya saat kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima secara langsung kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Katingan, dimana kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka kaji banding persiapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, jalan S.Parman, Rabu (16/2/2022).
“Kita tentunya sangat menyambut baik inisiatif dari DPRD Kabupaten Katingan untuk membentuk Perda Bantuan Hukum, dimana keberadaan Perda tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang notabene masyarakat kecil atau kurang mampu, namun membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, dalam rangka mendukung pembentukan hingga pengesahan Perda Bantuan Hukum, harus terjalin sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Katingan, mengingat keberadaan perda tersebut merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap masyarakat yang memerlukan bantuan dari segi yuridis.
“Dengan terjalinnya sinergitas antara Pemkab dan DPRD Katingan, maka kedepannya Perda Bantuan Hukum ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan utama dari keberadaan perda Bantuan Hukum, benar – benar bisa tepat sasaran dan DPRD Provinsi sangat mendukung hal tersebut,” pungkas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(zk-1)