PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, dapat lebih memperhatikan lagi terkait izin edar Minuman Keras.
Hal itu dilakukan tidak lain, untuk mencegah terjadinya hal-hal negativf yang tidak diinginkan terjadi, salah satunya seperti adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat adanya warga yang mengkonsumsi miras secara berlebihan.
“Berdasarkan dengan adnya sejumlah kejadian yang viral di media sosial, saya menghimbau kepada pemangku kebijakan atau instansi teknis, jangan sampai lalai mengawasi terkait hal tersebut,” katanya di Palangka Raya, Rabu (12/1/2022).
Selain melakukan pengecekan masa berlaku izin edar dan izin penjualan Miras, dirinya juga meminta Pemko untuk mengecek apakah izin tersebut sesuai dengan produk yang dijualnya.
Dirinya mencontohkan, salah satu pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B saja, namun saat razia ditemukan barang bukti menjual golongan C juga. Maka pelaku usaha tersebut perlu ditindak tegas. “Razia miras saya lihat juga sudah mulai jarang, maka dari itu pemkot beserta instansi terkait harus kembali menggencarkan kegiatan tersebut, sehingga izin edar miras selalu ditaati oleh pelaku usaha,” tandasnya. (zK-3)