PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H(30) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Garuda XIV depan barak Madagaskar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (20/9/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Selasa (21/9/2021) sore.
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Zk-3)