PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) masih mematangkan data penerima bantuan sosial (Bansos). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.
Sesuai dengan arahan Gubernur Sugianto Sabran, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Suhaemi Msi, menerangkan bahwa data bantuan sosial belum bisa dipublikasikan karena masih proses penyandingan oleh tim penginput data.
“Data dari kabupaten, kota dan dari beberapa instansi terkait harus dipadankan supaya tidak tumpang tindih,” kata Suhaemi, Rabu, 6 Mei 2020.
Suhaemi menuturkan, pihaknya pernah menolak data dari beberapa organisasi karena tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, setelah dicek acak, banyak anggotanya dari PNS dan isteri PNS.
“Sesuasi dengan edaran KPK, data tidak boleh tumpang tindih,” ungkapnya.
“Apabila data nanti sudah selesai, akan kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum, pengawas internal serta DPRD Kalteng,” tambahnya.