Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria pengangguran yang menyimpan 409,31 gram sabu-sabu untuk diedarkan di Kota Banjarmasin.
“Barang bukti sabu-sabu sudah dipecah ke dalam 58 paket siap edar,” terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Kamis.
Tersangka berinisial AM (40) warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin diringkus di rumahnya pada Senin (23/8), setelah polisi mendapatkan informasi bisnis haram narkoba yang dijalankannya.
Awalnya tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengintaian transaksi penjualan sabu-sabu yang dilakukan pelaku.
Namun saat di lokasi, tidak ditemukan barang bukti. Polisi pun bergerak cepat ke rumah sang pengedar hingga didapati puluhan paket sabu-sabu tersebut.
“Kami sinyalir tersangka ini berperan sebagai gudang karena cukup banyak menyimpan narkoba,” beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Kini polisi berupaya mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan pelaku karena diduga kuat ada sang pemodal besar di belakangnya.
“Untuk tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Niko. (Ant/Zk-4)