PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha menyarankan kepada pemerintah setempat, agar tidak ragu dalam menggunakan anggaran pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan COVID-19.
“Apabila tujuannya untuk penanganan COVID-19, tak perlu ragu-ragu. Kalau ragu, persoalan ini tidak akan selesai sesuai dengan yang kita inginkan bersama,” kata Ridha di Palangka Raya, Selasa (10/8/2021).
Meski begitu, legislator Palangka Raya itu tetap mengingatkan dalam penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , tetap harus sesuai dengan kategorinya.
Dia mengatakan Jangan sampai anggaran yang cukup besar untuk penanganan wabah yang sedang melanda daerah setempat, malah digunakan hal-hal yang sifatnya tidak benar atau merugikan banyak pihak terutama masyarakat.
“Hal-hal tersebut jangan sampai terjadi, apalagi sampai anggaran penanganan COVID-19 di korupsi itu perbuatan yang salah besar dan dapat menyengsarakan masyarakat dan daerah,” ucapnya.
Ridha melihat pemkot bersama tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, hampir setiap hari berupaya menekan tingginya penyebaran COVID-19. Hal itu terlihat dari adanya pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, bahkan gencar mensosialisasikan prokes dan tracking terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19, untuk disembuhkan oleh tim medis yang sudah disiapkan di rumah sakit.
“Mari perketat prokes, karena saat sudah banyak korban jiwa diduga akibat virus atau wabah ini. Karena dengan perketat prokes, tidak mungkin virus tersebut bisa menyerang daya tahan tubuh kita,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga meminta, kepada kabupaten dan kota selama PPKM level empat pemda tak ragu dalam menggunakan anggaran penanganan COVID-19.
“Jangan lambat menggunakannya, keselamatan masyarakat lebih penting,” tegas Sugianto. (Ant/Zk-3)