Siap Buktikan Keabsahan Dokumen Pertanahan ////
PALANGKA RAYA – Lanjutan sengketa lahan di kawasan jalan Hiu Putih kembali berlanjut. Rencananya, agenda pemeriksaan keabsahan dokumen tanah. Namun lantaran penggugat tidak hadir, maka sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) palangka Raya, Selasa (11/5) ditunda oleh majelis hakim.
Selaku tergugat, Madie G Sius menegaskan, tetap akan mempertahankan lahannya walaupun sudah masuk dalam tahapan persidangan perdana. ”Kami selaku warga Jalan Hiu Putih akan tetap mempertahan lahan itu. Tadi sidang agenda memperlihatkan bukti tetapi ditunda pekan depan. Saya sudah siap menjawab apa yang menjadi argumen penggugat,” ujarnya,
Madie mengatakan para penggugat harus bisa membuktikan dalil gugatannya. Replik mereka juga punya ijin dari pemerintah untuk menggarap disana, tahun 1995-1996. 1999.Namun ini negara hukum. “Bisa kah sertifikat di jalan Arwana bisa menggugat di Jalan Hiu Putih,” tegasnya.
Dia secara tegas, menekankan persoalan ini adalah lantaran institusi penerbit sertifikat.”Surat-surat legal kami akan tunjukkan saat persidangan. Jujur untuk kali ini para penggugat tidak hadir, tergugat kecewa. Saya sangat kecewa. Mereka malah tidak hadir padahal jadwal persidangan sudah terjadwal,” sebutnya.
Kata Madie, persidangan dijadwalkan 25 Mei mendatang.”Maka itu saya tegaskan bila menggugat harus konsisten. Ini sidang keempat dengan agenda pembuktian surat-surat kepemilikan.Kami yakin bahwa lahan itu adalah sah dan siap membuktikan untuk kepemilikan dokumen yang legal,” tekannya.
Madie menambahkan, akan membuktikan surat yang dimiliki dan meyakini majelis hakim mempercayai bahwa, dokumen yang pihaknya miliki legal.”Intinya kami akan terus mempertahankan lahan itu. Kami yakin dokumen yang dipunya sah dan legal.” pungkasnya.(zk-1)