Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah dalam Rakortekrenbang 2025

PALANGKA RAYA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar Rapat Penjelasan terkait Penginputan Usulan Program pada Aplikasi E-Rakortek. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah, serta tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah untuk tahun 2025. Rapat berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (12/2/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang sekaligus membuka acara, menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan daerah melalui Aplikasi E-Rakortek.

“Rakortekrenbang 2025 akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga (KL), dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bapperida dan perangkat daerah. Dalam forum ini akan dibahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah,” katanya.

Leonard juga menambahkan bahwa substansi utama dalam Rakortekrenbang Desk Urusan adalah membahas dan menyepakati dukungan subkegiatan yang bertujuan untuk mencapai target outcome pada setiap urusan pemerintahan.

“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang dibahas dalam Rakortekrenbang harus sejalan dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), sehingga pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap tahunnya,” tambahnya.

Hasil dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

“Kesepakatan ini juga akan menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta untuk penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” lanjut Leonard.

Melalui rapat ini, diharapkan semua pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses penginputan usulan program dan kegiatan pada Aplikasi E-Rakortek, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Rapat ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan yang berbasis data serta indikator kinerja yang terukur,” tutup Leonard. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *