PSI Kalteng Soroti Kurangnya Transparansi dalam Penetapan BPHTB di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palangka Raya kembali mendapat perhatian. Banyak warga yang mengeluhkan ketidakpastian dalam perhitungan BPHTB, yang dinilai tidak objektif dan berpotensi merugikan masyarakat, bahkan membuka peluang untuk praktik negosiasi yang tidak sehat.

Menanggapi hal ini, Eldoniel Mahar, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam perhitungan BPHTB. Menurutnya, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik, proses penetapan BPHTB harus dilaksanakan dengan aturan yang jelas dan transparan.

“Penetapan BPHTB harus mengikuti standar yang benar, akurat, dan transparan. Tanpa itu, proses ini dapat menimbulkan kesan subjektif yang merugikan masyarakat, serta membuka peluang untuk praktik tawar-menawar yang tidak sehat,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, temuan yang mengejutkan datang dari seorang penilai (berinisial M) yang diduga memberikan empat angka penilaian berbeda terhadap objek yang sama, yakni Rp500 juta, Rp450 juta, Rp400 juta, dan Rp375 juta.

“Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa tidak ada standar yang jelas dalam penetapan BPHTB. Hal ini berisiko menciptakan dua masalah besar: penetapan yang tidak akurat, serta munculnya ‘iklim solusi’ yang memungkinkan negosiasi melalui jalur tidak resmi,” tambahnya.

Sebagai Ketua DPW PSI Kalteng, Eldoniel menekankan bahwa regulasi, metode, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penetapan BPHTB harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memahami mekanisme perhitungannya dan memiliki kepastian hukum mengenai kewajiban yang dibebankan.

“Selama kebijakan penghapusan BPHTB oleh pemerintahan Prabowo-Gibran belum sepenuhnya diterapkan di Palangka Raya, transparansi dalam penetapan BPHTB harus tetap dijaga. Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan kepastian nilai yang rasional dan sesuai aturan,” jelasnya.

Eldoniel juga menekankan bahwa prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap SOP tidak hanya penting dalam penetapan BPHTB, tetapi juga dalam seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem layanan yang cepat, akurat, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi berjalan sesuai prosedur yang adil dan terbuka, guna menghindari ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.

Dengan kritik terhadap ketidakkonsistenan ini, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem administrasi pajak daerah, khususnya dalam menetapkan nilai objek pajak yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika tidak segera dibenahi, ketidakpastian dalam sistem BPHTB bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah, yang pada akhirnya berisiko merugikan pendapatan daerah dalam jangka panjang,” tutupnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *