Bappedalitbang Kalteng Dorong Penyusunan RKPD 2026 yang Tepat Waktu dan Selaras

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappedalitbang pada Senin (13/1/2025).

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang membuka rapat tersebut, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman terkait proses penyusunan, tahapan, serta aplikasi yang digunakan dalam penyusunan RKPD.

“RKPD Tahun 2026 menjadi kesempatan penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan menjadi dokumen tahunan yang strategis,” ujarnya.

Leonard juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun RKPD Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan, tahapan, dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan RPJPD Kabupaten/Kota, RPD, serta Rantek RPJMD dan Visi Misi Kepala Daerah terpilih Tahun 2025-2029. Tahun 2026 diharapkan menjadi momen kolaborasi dan sinkronisasi dokumen dalam RKPD.

“RKPD Tahun 2026 menjadi momentum untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis,” tambahnya.

Dalam penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026, Leonard mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota memperhatikan prioritas daerah dan nasional. Beberapa prioritas tersebut antara lain adalah menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional, pusat konservasi internasional, pusat hilirisasi industri, serta sektor pengolahan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, program-program terkait ketahanan pangan, air, dan energi juga perlu menjadi perhatian.

Dia juga menginstruksikan agar kabupaten/kota menginput usulan dalam RKPD 2026 ke dalam aplikasi SIPD dengan memperhatikan Program Prioritas Provinsi dan program strategis perangkat daerah Tahun 2026.

“Paling banyak 50 usulan sesuai dengan prioritas Provinsi dan harus dilengkapi dengan dokumen readiness criteria. Batas waktu penginputan adalah antara 9 Januari hingga 14 Februari 2025, dan usulan tersebut harus diverifikasi oleh perangkat daerah dengan berkoordinasi dengan bidang teknis Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah. Aplikasi yang digunakan dalam penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 adalah SIPD.RI atau SIPD.go.id,” jelas Leonard. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *