PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo hadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (10/1/2025).
“Kinerja penyelenggaraan pemerintahan perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya melalui penguatan sistem pengawasan, dengan meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun pengawasan eksternal,” kata Edy membacakan sambutan gubernur.
Pemerintah daerah di Kalteng, lanjut Edy, pastinya terus berusaha mengoptimalkan peran APIP dan melakukan konsultasi intensif dengan aparat pengawasan eksternal. Apalagi untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang baik, efektif, efisien, terarah dan terkoordinasi
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, saya berterimakasih dan mengapresiasi BPK RI perwakilan Kalteng yang telah konsisten melaksanakan serta menyampaikan hasil pengawasan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, kepala perangkat daerah terkait diminta berperan aktif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi. Sebagaimana telah disepakati bersama, sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan, baik yang bersifat material maupun yang bersifat administratif,” pesannya.
Ia juga meminta Inspektorat selaku APIP agar mengoordinir perangkat daerah untuk menyampaikan Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan tepat dan sesuai.
“Berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan jika terdapat rekomendasi yang belum dipahami. Menjadi harapan kita bersama, Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) itu dapat dirampungkan tepat waktu,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPK perwakilan Kalteng M Ali Asyhar menyampaikan, pada semester II Tahun 2024, telah dilaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan dengan tujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas dan aspek kinerja lainnya atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan,” ungkapnya.
Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sambungnya, bertujuan untuk menilai apakah hal pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada tiga LHP yang diserahkan hari ini,” tukasnya. (ran)