KUALA KAPUAS – Tim Samsat dari Kuala Kapuas mengadakan sosialisasi terkait tunggakan pajak kendaraan plat merah bertempat di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Selasa, 12 November 2024. Kehadiran tim Samsat disambut hangat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Jum’atil Fajar, beserta jajaran staf Dinkes yang turut serta menghadiri acara tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai Dinas Kesehatan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, khususnya terkait dengan tunggakan pajak kendaraan plat merah yang dimiliki instansi pemerintah. Selain mencocokkan data tunggakan, tim Samsat juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kebijakan baru tersebut menetapkan bahwa 70 persen dari hasil pajak kendaraan akan dialokasikan langsung ke kabupaten, sementara 30 persen sisanya akan disalurkan untuk provinsi. Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi sisa anggaran lebih (SAL) di tingkat provinsi sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan anggaran fiskal di daerah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta mendukung kelancaran program-program pembangunan yang dibiayai melalui pendapatan daerah. (*)