PALANGKA RAYA – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Palangka Raya terkait penggunaan elpiji subsidi 3 kilogram terus berlanjut. Pada Kamis, 7 November 2024, tim melakukan pemeriksaan di enam lokasi usaha rumah makan yang tersebar di berbagai titik kota.
Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas petugas dari Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, serta perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga. Sidak kali ini menyasar empat lokasi rumah makan di Jalan Tjilik Riwut, satu di Jalan Rajawali, dan satu lagi di Jalan Kahayan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran.
“Tim kembali melakukan sidak penggunaan gas elpiji 3 kilogram di rumah makan, restoran, dan hotel di Kota Palangka Raya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujar Samsul Rizal, Jumat (8/11/2024).
Selama pemeriksaan, tim memverifikasi apakah rumah makan atau restoran yang diperiksa menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha kecil tertentu. Dalam sidak tersebut, tim juga memberikan sosialisasi terkait aturan pemanfaatan elpiji subsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran yang tidak sesuai ketentuan.
Sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kestabilan harga dan distribusi elpiji subsidi di Kota Palangka Raya, serta mencegah adanya pengalihan penggunaan gas bersubsidi ke sektor yang tidak berhak. Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada demi kesejahteraan bersama. (*/Dodi)