Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Terkait Kasus Suap

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu oknum pengacara dalam sebuah operasi yang berlangsung di Surabaya dan Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui rilisnya menyatakan ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang juga diamankan berinisial LR.

“Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum, khususnya yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh ketiga hakim tersebut,” jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Investigasi menunjukkan bahwa pembebasan Ronald Tannur mungkin terkait dengan penerimaan suap oleh para hakim dari pengacara LR. Dalam penggeledahan, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok, antara lain:

  1. Dari rumah LR di Rungkut Surabaya:
    • Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000,
    • Uang tunai USD 451.700,
    • Uang tunai SGD 717.043,
    • Catatan transaksi.
  2. Dari apartemen LR di Jakarta:
    • Uang tunai yang jika dikonversikan mencapai Rp2.126.000.000,
    • Dokumen terkait bukti penukaran valas,
    • Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait,
    • Barang bukti elektronik.
  3. Dari apartemen hakim ED:
    • Uang tunai Rp97.500.000,
    • Uang tunai SGD 32.000,
    • Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen,
    • Barang bukti elektronik.
  4. Dari rumah hakim ED di Semarang:
    • Uang tunai USD 6.000,
    • Uang tunai SGD 300,
    • Barang bukti elektronik.
  5. Dari apartemen hakim HH:
    • Uang tunai Rp104.000.000,
    • Uang tunai USD 2.200,
    • Uang tunai SGD 9.100,
    • Uang tunai Yen 100.000,
    • Barang bukti elektronik.
  6. Dari apartemen hakim M:
    • Uang tunai Rp21.400.000,
    • Uang tunai USD 2.000,
    • Uang tunai SGD 32.000,
    • Barang bukti elektronik.

Selanjutnya, setelah melalui pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ED, HH, dan M kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penegakan hukum ini menjadi perhatian publik sebagai langkah serius dalam memberantas korupsi di institusi peradilan,” tandasnya. (*/dodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *