KPU Kalteng Sepakati Mekanisme dan Tata Tertib Debat Publik Pilgub 2024

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah sepakat mengenai mekanisme dan tata tertib untuk debat publik dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Kalteng dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

Debat publik pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/10/2024), di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Menurut Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim, debat akan berlangsung selama 120 menit, dengan 105 menit diisi sesi debat dan 15 menit untuk jeda iklan, yang merupakan iklan layanan masyarakat dari KPU.

Debat akan dibagi dalam enam segmen sebagai berikut:

  1. Pembukaan dan penyampaian visi, misi, serta program dari masing-masing pasangan calon.
  2. Pendalaman visi dan misi oleh moderator (segmen kedua dan ketiga).
  3. Sesi tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon (segmen keempat dan kelima).
  4. Penutupan debat.

Harmain Ibrohim menekankan bahwa debat ini diharapkan menjadi platform bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang visi dan misi pasangan calon dalam memimpin Kalteng selama lima tahun ke depan.

“Kesepakatan ini adalah bagian dari upaya KPU untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilgub Kalimantan Tengah 2024,” tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan debat publik ini akan memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat bagi pemilih di Kalteng. (yud/dodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *