PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Provinsi Kalteng) melaksanakan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Berplat Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Besar Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Senin (9/9/2024).
Dalam rangka menindaklanjuti hasil sementara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang mana masih terdapat potensi sisa tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum tertagih.
Sehubungan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya pembayaran pajak kendaraan berplat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapenda Provinsi Kalteng mengundang 46 OPD pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pendataan kendaraan bermotor berplat dinas milik masing-masing OPD.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo mengatakan, pelaksanaan Desk Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya pendataan ini, kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.
“Kami berharap, sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah,” tuturnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 9 sampai dengan 10 September 2024. Dalam kegiatan itu, akan dilakukan rekonsiliasi antara data dari tiap OPD dengan data yang tercatat di server Bapenda Provinsi Kalteng.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kendaraan dinas yang belum terbayar pajaknya, akan diberikan waktu antara 7 sampai 10 hari untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan plat dinas beserta denda seperti seharusnya untuk dibayarkan.
Selanjutnya, kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu. (*/Dodi)