Bapenda Kalteng Tingkatkan Kolaborasi Optimalkan Pelayanan

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatkan kolaborasi bersama Direktorat Lalu Lintas 9Ditlantas) Polda Kalteng dan PT Jasa Raharja Cabang Kalteng untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya terkait program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas BBNKB II, mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo berharap, melalui program ini, masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan secara maksimal untuk menghindari implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mari manfaatkan program pemutihan atau pembebasan denda pajak ini,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Program pembebasan denda ini merupakan salah satu Action Plan Tim Pembina Samsat Kalteng di Tahun 2024. Program tersebut berjalan bersama dengan action plan lainnya seperti kegiatan door to door (DTD) kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengatakan, keringanan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalteng melalui program pemutihan ini yaitu pemberian keringanan 100% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu.

“Kami berharap, dengan adanya langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Iman. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *