PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengemukakan sebanyak 28 warga setempat yang terjangkit COVID-19 dinyatakan sembuh dari paparan virus itu.
“Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.112 orang usai bertambah 28 pasien sembuh. Angka itu berada di 78,63 persen dari total kasus positif,” kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.
Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di “Kota Cantik” selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.
“Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 10 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.686 orang,” katanya.
Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 467 orang atau 17,39 persen dari total kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.028 orang.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha. (Ant/ZK-2)