PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangka Raya menangkap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba berinisial RS (46), dengan barang bukti yang disita berjumlah 2 paket seberat 8,88 gram.
“Pada Hari Rabu (13/3/2024) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap ujar Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Kamis (14/3/2024).
AKP Aji Suseno menuturkan, penangkapan dilakukan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I, Kota Palangka Raya. Sebelumnya, anggota menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat meringkus tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.
“Paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri. Selain itu, juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 1 HP dan sepeda motor milik RS,” tambahnya.
Akibat perbuatan itu, RS kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses lebih lanjut. RS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (Mawan/Dodi)