PALANGKA RAYA – Pemprov bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kawasan permukiman. Termasuk penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, dengan luas 10 hektare sampai dengan di bawah 15 hektare.
“Kewenangan ini meliputi aspek penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas. Kemudian, rumah layak huni, dan perumusan kebijakan penanganan kawasan kumuh,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, Senin (30/10/2023), di Palangka Raya.
Dalam arahannya saat membuka Rakor dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman, Yuas mengungkapkan, perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Dan melibatkan pihak pemerintah maupun nonpemerintah di seluruh tingkat pemerintahan. Pelaksanaan PKP secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang, dengan melibatkan pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Permasalahan ini menjadi isu yang terus diupayakan penanganannya oleh Pemprov Kalteng secara bertahap. Kondisi ini tentunya membutuhkan sinergi dari semua pihak. Terutama dalam sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan, baik dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota” ungkapnya.
Salah satu upaya tersebut, menurut Yuas, adalah membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan penanganan kawasan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya pada kawasan kumuh.
(TIM/ZK-1)