PALANGKA RAYA – BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya kembali menyerahkan santunan JKK (jaminan kecelakaan kerja). Nilai santunan yang diserahkan kepada Berry Primanthoni sebesar Rp346.384.144. Bersamaan dengan penyerahan JKK, juga diserahkan JKm (jaminan kematian) senilai Rp42 juta kepada ahli waris Tomi Bangun.
Penyerahan santunan tersebut merupakan rangkaian dari acara peresmian ruang layanan baru Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Selasa (17/10/2023). Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengungkapkan, hingga September 2023, pihaknya telah membayar klaim untuk JKK sebanyak 6.890 kasus, JKm 1.154 kasus, jaminan pensiun (JP) 909 kasus, dan 668 beasiswa.
“Artinya, keberadaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini tujuan utamanya untuk meminimalisasi potensi kemiskinan ekstrem, yang disebabkan oleh meninggalnya tulang punggung keluarga,” katanya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Budi berharap, ahli waris bisa melanjutkan kehidupan ekonomi barunya tanpa dibantu siapapun.
(TIM/ZK-1)