Plasma 20 Persen Bersifat Wajib

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, perusahaan wajib memberikan kepada masyarakat plasma seluas 20 persen dari kebun inti. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh PBS, terutama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, agar memenuhi hak itu.

Sugianto Sabran menyesalkan masih adanya PBS yang mengabaikan plasma 20 persen. Padahal, ketentuan itu merupakan amanat undang-undang. Tujuannya agar masyarakat setempat lebih sejahtera.

“Semestinya perusahan-perusahan yang ada di Kalteng berkontribusi dalam memberantas kemiskinan, memerangi kebodohan, dan bersama pemerintah membangun infrastruktur,” katanya di Palangka Raya.

“Jika berdasarkan cakupan penduduk, pendapatan per kapita Kalteng bisa mencapai Rp75 juta. Ini jika plasma diberikan oleh perusahaan. Tentu akan sangat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sugianto Sabran, pihaknya bersama pihak terkait lainnya, sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan 20 persen plasma. Namun, masyarakat harus bersabar dan menahan diri.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *