PALANGKA RAYA – Pemkab Kotawaringin Timur mengusulkan agar Betang Antang Kalang ditetapkan sebagai cagar budaya. Rumah adat suku Dayak ini telah terdaftar pada Sistem Register Nasional Cagar Budaya tahun 2019 sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Menindaklanjuti itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng melakukan verifikasi lapangan dan validasi data terhadap betang yang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang tersebut.
Enam orang Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi, dan dua orang Pamong Budaya, dikirim ke Betang Antang Kalang. Mereka melakukan verifikasi lapangan dan validasi data pada 26-29 Agustus 2023.
“Tim bertugas mengumpulkan data selengkap-lengkapnya terkait Betang Antang Kalang, sebagai bahan yang akan untuk dibahas saat sidang kajian penetapan cagar budaya,” kata Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari di Palangka Raya.
Betang Antang Kalang lebih dikenal sebagai Betang Tumbang Gagu, merupakan rumah panggung berbentuk persegi panjang. Panjangnya 58,7 meter, lebar 26,40 meter, dan tinggi 15,68 meter. Rumah adat suku Dayak Kalteng ini dibangun tahun 1870, dan baru selesai tujuh tahun kemudian.
Pada awalnya, betang ini dihuni oleh enam kepala keluarga. Salah satu pendiri Betang Antang Kalang, yakni Singa Jaya Antang, berasal dari daerah Sungai Kahayan di kampung Bukit Rawi. Ia merupakan cucu dari Tamanggung Rawi. Singa Jaya Antang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Desa Tumbang Gagu yang terlibat dalam Perjanjian Tumbang Anoi.
Saat ini, Betang Antang Kalang telah berusia 146 tahun. Bangunan ini telah beberapa kali diperbaiki, tetapi tidak mengubah bentuk bangunan, arsitektur, dan bahan-bahannya.
(TIM/ZK-1)