PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengingatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor masih berjalan.
“Penghapusan bea balik nama kedua, kami menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) pemutihan pajak daerah,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Robert Coven, saat mengahdiri diskusi bersama KPK di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah mengahapus denda pajak kendaraan untuk keterlambatan pembayaran pajak mulai dari satu tahun ketas.
“Program ini berakhir pada 31 Agustus 2023,” ungkapnya.
Ia mengatakan setelah akhir bulan ini Bappenda Kalteng akan melaporkan hasilnya ke Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran untuk menunggu kebijakan selanjutnya, bisa dilanjutkan atau ada kebijakan lain.
“Selanjutnya setelah 31 ini kami akan laporkan dulu ke pak gubernur. Kebijakan apa yang akan diambil oleh pimpinan,” tuturnya. (M/ZK-2)