PALANGKA RAYA – Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo berharap, mekanisme opsen akan mempercepat realisasi penerimaan pendapatan di kabupaten dan kota di Kalteng.
Dengan begitu, proses pembiayaan pembangunan sarana prasarana insfrastruktur juga bisa cepat dilaksanakan.
Dia juga menyampaikan bahwa sinergisitas diharapkan terlaksana pada pemungutan jenis penerimaan pajak lain. “Seperti Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maupun Pajak Rokok yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi namun tetap dinikmati oleh Pemerintah Kab/Kota melalui mekanisme DBH,” terang Anang.
Hal ini ia sampaikan ketika menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Aula OPAD Bapenda, Palangka Raya, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Abdul Kadir menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk melakukan penajaman terhadap strategi dan kebijakan daerah untuk meningkatkan PAD, khususnya di wilayah Kabupaten Kotim, terutama yang bersumber dari potensi kendaraan bermotor maupun sumber lainnya.
Sehingga, kata dia, terdapat sinegisitas antara Pemprov Kalteng dengan Pemkab Kotim. Dalam kesempatan ini juga Abdul Kadir mempertanyakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Sebagaimana diketahui, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/ Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/ZK-2)