PALANGKA RAYA – Bupati Kapuas nonaktif, BBSB, dan mantan anggota DPR RI, AE, segera disidang. Berkas perkara pasangan suami-istri tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berkas perkara BBSB dan AE diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenurofiq ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (10/8/2023). Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Menurut Zaenurofiq, berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama BBSB, dan terdakwa kedua AE. Sidang akan melibatkan 15 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp11 miliar.
“Dalam seminggu ke depan kami berupaya memindahkan terdakwa BBSB ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan terdakwa AE ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma EP Sipahutar mengatakan, sidang perkara BBSB dan AE terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk, tanggal 10 Agustus 2023. Persidangan perdana akan digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Menurut Hotma, perkara BBSB dan AE akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono, serta Erhammudin dan Darjono Abadi sebagai anggota majelis hakim.
“Mekanisme persidangannya seperti sidang-sidang yang lain. Karena ini tindak pidana korupsi, maka akan disidangkan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” katanya.
KPK menetapkan BBSB dan AE sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023 lalu. BBSB sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta. Ia juga diduga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sedangkan AE yang merupakan anggota DPR RI, diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
(TIM/ZK-1)