KATINGAN – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling terus diberikan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tidak hanya masyarakat umum, pelayanan ini juga menjangkau hingga perusahaan. Seperti yang dilakukan petugas Samsat Katingan pada Rabu (2/8/2023).
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala UPT Samsat Katingan, Putirta bersama pegawai lainnya menyambangi perusahaan, PT Bisma Darma Kencana. Kehadirannya disambut baik pihak perusahaan.
Selanjutnya, mereka melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pelayanan Samsat Keliling di wilayah itu. Pelayanan ini dinilai efektif membantu karyawan perusahaan yang hendak membayar pajak.
Sebab, mereka tidak perlu datang ke kantor induk untuk membayarkan pajaknya, tetapi dapat dibayarkan melalui pelayanan Samsat Keliling.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, program pemutihan pajak masih berlaku atau dibuka sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 17 Tahun 2023, pelayanan yang diberikan yakni pembebasan denda pajak di atas 1 tahun, pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan progresif.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo melalui Sekretaris Bapenda Provinsi Kalteng, Putirta mengimbau masyarakat di Bumi Tambun Bungai ini untuk disiplin membayar pajak. (*/ZK-2)