Keluarga Berperan Penting dalam Pencegahan Korupsi

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng terus berkomitmen mewujudkan sistem pemerintahan bebas dari korupsi. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai integritas kepada para pejabat.

Bicara dalam bimtek keluarga berintegritas, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menekankan peran penting keluarga dalam pencegahan korupsi. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menghindari perilaku korupsi. 

“Seluruh ASN harus menerapkan perilaku berintegritas dalam melayani,” tegasnya, Jumat (4/8/2023), di Palangka Raya. 

Menurut Sugianto Sabran, korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi juga telah menimbulkan kerugian materil dan imateril yang sangat besar bagi negara dan rakyat.

Upaya pencegahan korupsi perlu partisipasi aktif seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian, partisipasi masyarakat juga tidak dapat dilepaskan, khususnya lingkungan keluarga, dalam upaya meminimalisir penyebab dan peluang melakukan korupsi. 

“Saya sangat mengapresiasi KPK RI yang telah memberi pemahaman dan strategi penerapannya kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga terbentuk karakter aparatur yang peduli dan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi,” tukasnya. 

Sugianto Sabran bilang, kolaborasi antara Pemprov Kalteng dan KPK RI, merupakan langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan Kalteng Makin Berkah, bebas dari korupsi.

“Saya juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, kita dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari tindakan korupsi,” harap Sugianto Sabran. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menguraikan tugas-tugas lembaga antirasuah tersebut. Kini pihaknya mengedepankan pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi.

“KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta eksekusi,” tandasnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *