PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Ada tiga tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti yang disita seberat 9,2 kilogram sabu.
“BNNP Kalteng berhasil mengungkap kasus sabu yang belum pernah dilakukan sebelumnya (dengan jumlah barang bukti tersebut) sejak BNNP Kalteng berdiri pada 2011,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng, Bintari Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Dengan pengungkapan tersebut, Bintari menilai bahwa peredaran narkoba di Kalteng semakin marak. Ia-pun berharap semua pihak, baik itu pemerintah, swasta dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemuda-pemudi Kalteng supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial BN, TS dan YA. BN diamankan di Jalan Bumi Indah Permai, kelurahan Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim dengan jumlah barang bukti 2.242,95 gram.
Kemudian, TS ditangkap di Jalan Wijaya, Kelurahan Baamang, Kotim, sedangkan YA diringkus di Gang SD MHT belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI jakarta. Barang bukti dari TS dan YA seberat 6.689,95 gram. Dengan jumlah itu, maka total barang bukti seberat 9,2 kilogram.
“BN kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan. Dia ini residivis kasus narkotika dan ini terus dikembangkan untuk mengungkapkan pelaku lain,” ungkapnya.
Kemudian untuk YA, ditangkap berdasarkan pengembangan setelah lebih dulu menangkap TS. Penangkapan YA juga berkat kerja sama dengan Direktorat Intelijen BNN RI. Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan jaringan internasional atau terhubung dengan bandar sabu di luar negeri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan tersebut di wilayah Kotim. Ia juga menegaskan, akan terus bergandengan tangan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (*/ZK-2)