PALANGKA RAYA – Masyarakat diingatkan untuk tidak sengaja membakar hutan atau lahan. Sebab, sanksi hukumnya tidak main-main.
Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d, dan pasal 78 ayat (3), setiap orang dilarang membakar hutan. Pihak yang terbukti melakukannya dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut, dan berpartisipasi menjaga lingkungan sekitar dari karhutla,” ucap Plt Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib, di Palangka Raya.
Toyib mengimbau, masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian karhutla. Apabila ada kejadian karhutla, masyarakat dapat menghubungi call center Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng, di nomor 0811525442.
“Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di kabupaten/kota setempat,” imbuhnya.
Menurut Toyib, kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat diminta mewaspadai kejadian karhutla, karena Kalteng termasuk daerah rawan karhutla.
(TIM/ZK-1)