PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng, Robert Coven mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki denda pajak untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor,” katanya baru baru ini.
Robert menuturkan, Pajak Kendaraan Bermotor yang diputihkan atau dihilangkan adalah denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Semua itu diberikan hanya untuk kendaraan bermotor bernomor polisi KH atau kode untuk Kalteng. Pemutihan ini berlaku sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Jadi ke-78 Republik Indonesia. Tentunya juga memberikan pelayanan terbaik, sekaligus membantu masyarakat Kalteng.
Robert berharap, program ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan. “Karena sumber PAD terbesar adalah pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat juga,” tuturnya. (N/ZK-2)