PALANGKA RAYA – Apakah sepeda motor atau mobil Anda sedang menunggak pajak? Sekarang waktu yang tepat untuk melunasinya.
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor). Program penghapusan denda pajak ranmor merupakan rangkaian peringatan hari jadi ke-66 Provinsi Kalteng.
Pemutihan pajak berlaku bagi ranmor yang menunggak satu tahun ke atas. Ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), baik pokok maupun dendanya. Kemudian, pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
“Keringanan tersebut berlaku bagi ranmor berplat KH,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo melalui Kabid Pajak Daerah Robert Coven, di Palangka Raya.
Menurut Robert, program pemutihan pajak ranmor berlaku mulai 17 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. Pembayarannya dapat dilakukan di gerai-gerai Samsat, baik Kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat di City Mall, Samsat Corner di Hypermart, dan Mall Pelayanan Publik yang ada di Palangka Raya dan Sampit.
“Seluruh kabupaten bisa menikmati pemutihan pajak. Namun ini khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Kalau untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat,” jelasnya.
Robert mengungkapkan, layanan pemutihan pajak juga dibuka di stan Bapenda Provinsi Kalteng selama Kalteng Expo 2023 berlangsung. Program pemutihan pajak ranmor merupakan kebijakan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat.
“Program ini sebagai dukungan Pemprov Kalteng dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil,” katanya.
Robert berharap, masyarakat memanfaatkan momen ini dengan baik, dan bisa melunasi pajak ranmornya.
(TIM/ZK-1)